Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kepegawaian ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
- Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbetuk database serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan ;
- Perencanaan strategis pada Badan Kepegawaian Daerah ;
- Perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian ;
- Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang kepegawaian ;
- Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang kepegawaian ;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Badan Kepegawaian Daerah ;
- Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah ;
- Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga lainnya ;
- Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian ;
- Perencanaan formasi dan pengembangan kepegawaian ;
- Penyiapan kebijakan umum pengembangan kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan ;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
- Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
- Penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada Pegawai Negeri Sipil ;
- Penyiapan dan pelaksanaan administrasi kepangkatan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
- Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian secara komprehensif ;
- Penyiapan kebutuhan data dan/atau informasi untuk penyusunan program pengembangan kepegawaian ;
- Pendokumentasian tata naskah kepegawaian ;
- Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawaian ;